Diduga Tambang Beroperasi Tanpa Ijin Resmi

 


BANDAR LAMPUNG||-Sebuah tambang batu di Jalan Ir. Sutami, tepatnya di tanjakan PJR, Ketapang Atas, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan publik. Tambang yang diduga beroperasi tanpa izin resmi ini telah menimbulkan berbagai masalah lingkungan, keamanan, dan kenyamanan warga sekitar.(7/1/2025)

Aktivitas tambang tersebut dikabarkan telah berjalan selama lebih dari dua bulan tanpa dilengkapi izin pertambangan yang sah. Hal ini terungkap setelah Camat Sukabumi, Syahrial, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin terkait penggalian tambang batu di wilayah tersebut.

“Kemarin, sekitar pukul 08.30, perwakilan penambang datang ke kantor saya. Mereka hanya menunjukkan tiga dokumen dari Dinas Lingkungan Hidup, yaitu Surat Kelayakan Operasional PT Liong Karya Mandiri, Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Limbah. Tidak ada izin pertambangan batu di antara dokumen tersebut,” jelas Syahrial.

Warga Resah, Jalanan Rusak dan Bahaya Longsor Mengintai

AS, tokoh pemuda setempat, mengungkapkan keresahannya. “Setahu saya, tambang batu ini belum pernah memiliki izin tambang sampai saat ini. Aktivitas seperti ini jelas merugikan warga sekitar,” ujarnya.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya. “Jalanan penuh debu, licin saat hujan, dan banyak batu berserakan. Anak saya sering mengeluh saat pergi ke sekolah melewati jalan itu. Kami benar-benar was-was,” katanya.

Selain itu, lokasi tambang yang berada di jalur padat kendaraan dinilai sangat berbahaya. “Bagaimana mungkin pemerintah membiarkan ini terjadi? Ini bukan hanya soal izin, tetapi juga soal keselamatan publik,” tegas Ir. Almuhery Ali Paksi, Ketua Jaring Kelola Ekosistem Lampung


(Diki)