Pengadilan Negeri Karawang Jalankan Sidang Perdana Terkait Perkara Pencemaran Nama Baik.
KARAWANG|Radar Kita-Selasa( 4/2/2024) Pengadilan Negeri Karawang telah menjalankan sidang perdana pembacaan dakwaan kepada salah seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,oleh pihak penyidik kejaksaan dan kepolisian.terkait dugaan pencemaran nama baik kepada salah satu kepala desa yang ada di kecamatan Teluk Jambe Timur,Kab. Karawang.
Berkas tersangka yg sudah masuk ke pengadilan,tersangka akan menjalani sidang di pengadilan,maka status tersangka berubah menjadi terdakwa,terdakwa yg berinisial (Y )telah melakukan pencemaran nama baik kepada kepala Desa Pinayungan Kecamatan Teluk Jambe Timur Karawang,yg berinisial (E),yang sebelum nya beredar pemberitaan di salah satu media online,dimana pemberitaan tersebut,kepala Desa pinayungan telah menerima dana 120 juta dari salah satu perusahaan,untuk CSR Desa kepada warga desanya.
Adapun terdakwa yang berinisial (Y) telah melakukan pencemaran nama baik dengan adanya pemberitaan dari salah satu media online,terdakwa siang tadi telah datang ke kantor Pengadilan negeri Karawang,di jln bypas ahmad yani,untuk memenuhi panggilan mendengarkan bacaan dakwaan di sidang pengadilan.
Agenda selanjutnya akan di gelar kembali sidang,jadwal sidang berikutnya dua minggu yang akan datang,dengan agenda mendengarkan eksepsi dakwaan,untuk selanjutnya sidang akan berjalan bertahap,dengan jadwal yg telah ditentukan oleh Pengadilan Negeri Karawang. (Red)
