Perkembangan Sidang Pencemaran Nama Baik Kepala Desa Pinayungan,Kec Teluk Jambe timur di Pengadilan Negeri Kab. Karawang




KARAWANG||Radar Kita-amis,(8/5/2025) Sidang lanjutan terkait kasus Pencemaran nama baik Kepala Desa Pinayungan,Kecamatan Teluk Jambe Timur,kembali digelar di Pengadilan Negeri Kab.Karawang dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi ahli,namun saat sidang akan dimulai saksi ahli tidak hadir pada agenda sidang 

Meskipun demikian,agenda sidang tetap dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari terdakwa berinisial (Y) mantan kepala desa Pinayungan,Kec.Teluk jambe timur,yang dilaporkan oleh Kepala Desa Pinayungan   berinisial (E),atas kasus pencemaran nama baik,proses persidangan memasuki tahap penting,di mana terdakwa telah memberikan penjelasan atas perbuatannya yang merugikan nama baik korban.

Pencemaran nama baik ini terjadi setelah terdakwa memberikan pernyataan kepada salah satu media online,sehingga citra dan reputasi nama baik Kepala Desa menjadi buruk di mata masyarakat.

Dalam sidang sebelumnya,pengadilan telah mendalami bukti dan keterangan saksi saksi.

Meskipun sidang kali ini saksi ahli tidak hadir,diharapkan sidang selanjutnya saksi ahli hadir disaat sidang akan dimulai,untuk memberikan keterangan yang sejelas jelasnya terkait kasus Pencemaran nama baik Kepala desa Pinayungan,Kec.Teluk Jambe timur.

Pengadilan Negeri Karawang memastikan bahwa sidang ini akan terus berjalan sampai dengan berakhirnya sidang keputusan dari  majelis hakim,dengan memperhatikan asas keadilan korban dan terdakwa.

Sidang lanjutan akan dijadwalkan kembali dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi ahli.

(Red)