Masih Banyak Pemilik Alat Berat di Sanggau Belum Daftarkan Kepemilikan untuk Bayar Pajak
Sanggau--radarkita.web.id Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Wilayah Sanggau Heri Nurhasbi mengatakan berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022, perda nomor 1 tahun 2024.
"Sampai saat ini masih banyak pemilik alat berat yang belum menyampaikan data kepemilikan alat beratnya," ujar Heri ke pada media, Kamis(24/7).
Ia menambahkan,bahkan bagi perusahaan atau pemilik alat berat yang telah menyampaikan data kepemilikannya, proses penghitungan nilai pajaknya masih mengalami hambatan.
"pertama, masih ada perusahaan yang belum melaporkan data kepemilikan alat berat. Kedua, untuk yang sudah melapor,perhitungan nilai pajaknya masih terkendala karena belum ada kejelasan nilai jual alat berat tersebut, yang menjadi dasar penetapan besaran pajak," jelas nya.
Untuk itu, Heri mengimbau kepada seluruh pemilik alat berat di wilayah Kabupaten Sanggau agar segera mendaftarkan kepemilikan alat beratnya ke Bapenda atau melalui Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) terdekat.
"Karena mulai tahun 2025, pajak alat berat akan mulai di pungut. Di Sanggau, bisa langsung mendaftarkan di UPT PPD Wilayah Sanggau,"
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa besaran pajak alat berat ditentukan berdasarkan merk,tahun pembuatan, dan tipe, mengacau pada ketetapan dari kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Penentuan pajaknya berdasarkan Nilai Jual kendaraan Alat Berat (NJKAB) yang di tetapkan oleh Kemendagri.Tarif pajaknya sebesar 0,2 persen dari nilai jual tersebut,Ketentuan ini berlaku secara nasional," pungkas Heri.
(Tim Red)
Pewarta: Syarif Hasan Basri
