SPBU di Sintang Diduga Jual BBM Subsidi Jenis Solar ke Tangki Siluman, Pertamina Akan Lakukan Investigasi
SINTANG, Radarkita.web.id– Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Jalan Hutan Wisata, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, diduga melakukan praktik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal menggunakan tangki siluman.
Temuan tersebut diungkap oleh awak media yang memantau aktivitas di SPBU bernomor 64.786.12. Dari pantauan, terlihat beberapa kendaraan bak terbuka dan mobil modifikasi melakukan pengisian BBM jenis Solar dalam jumlah besar secara berulang. Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan pengawasan dari pihak pengelola SPBU.
“Setiap hari ada mobil tangki modifikasi datang pagi atau siang. Mereka isi solar lama sekali, kadang balik lagi sore. Kami sudah lama curiga,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Jumat (24/10/2025).
Penyaluran BBM Subsidi Melanggar Aturan
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013, BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro. Penyaluran kepada pihak tidak berhak merupakan bentuk pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Pengamat energi Kalimantan Barat, menilai bahwa praktik seperti ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di daerah.
“Kalau benar terbukti, SPBU tersebut melanggar ketentuan distribusi subsidi. Pertamina harus tegas mencabut izin operasional dan menyerahkan temuan ini ke aparat penegak hukum,” tegasnya
Pertamina: Akan Dilakukan Pemeriksaan Internal
Menanggapi informasi tersebut, pihak Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Barat menyatakan akan menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami telah menerima laporan terkait aktivitas di SPBU Sintang dan segera menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan internal. Pertamina berkomitmen untuk menegakkan aturan serta memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran,” ujar Manager Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Barat, saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).
Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran distribusi BBM melalui kanal resmi Pertamina Call Center 135.
Masyarakat Minta Pengawasan Diperketat
Warga Sintang berharap agar instansi terkait, termasuk BPH Migas dan kepolisian, turut turun tangan mengawasi penyaluran BBM bersubsidi di daerah tersebut.
“Kami berharap ada tindakan nyata. Karena kalau dibiarkan, masyarakat kecil yang seharusnya berhak justru semakin sulit mendapatkan BBM bersubsidi,” kata warga lainnya.
📸 Foto: Plang SPBU Pertamina bernomor 64.786.12 di Jalan Hutan Wisata, Sintang, Kalimantan Barat. (Dok. Tim Investigasi/2025)
đź—ž️ Penulis: Tim Redaksi Radarkita.web.id
đź“… Diterbitkan: 25 Oktober 2025

