Rokok Ilegal Produksi PT. Borneo Twindo Group Marak di Bengkayang Diduga Dibekingi Ketua Ormas Berinisial AS — Negara Rugi Hingga Miliaran Rupiah
BENGKAYANG — [7/11/2025] radarkita.web.id
Praktik peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bengkayang kembali mencuat. Dari hasil penelusuran di lapangan, ditemukan sejumlah merek rokok yang diduga diproduksi oleh PT. Borneo Twindo Group tanpa dilengkapi pita cukai, serta beberapa produk dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Produk-produk tersebut beredar luas di warung kecil hingga toko kelontong dengan harga jauh di bawah standar pasaran. Ironisnya, sebagian kemasan bertuliskan “For Export Only” yang semestinya hanya diperuntukkan untuk pasar luar negeri, namun kini dijual bebas di wilayah Bengkayang dan sekitarnya.
Salah seorang warga mengungkapkan, peredaran rokok ilegal ini bukan hal baru.
> “Sudah lama dijual di sini. Rokoknya murah dan mudah didapat. Katanya ada orang besar yang melindungi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, aktivitas ini diduga dibekingi oleh salah satu ketua organisasi masyarakat (ormas) berinisial AS, yang memiliki pengaruh kuat di wilayah Kalimantan Barat. Oknum tersebut disebut-sebut mengatur jalur distribusi dan memastikan peredaran produk ilegal tetap berjalan lancar tanpa gangguan dari aparat.
Melanggar Undang-Undang Cukai
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap produk hasil tembakau wajib dilekati pita cukai sebagai bukti pemenuhan kewajiban pajak. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pontianak (saat dikonfirmasi secara terpisah) menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran.
> “Kami akan menindaklanjuti setiap laporan terkait peredaran rokok tanpa cukai. Ini termasuk dalam kategori pelanggaran berat karena merugikan penerimaan negara,” tegasnya.
Potensi Kerugian Negara
Berdasarkan perhitungan awal, peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Bengkayang diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah per tahun, mengingat bea cukai rokok berkontribusi besar terhadap pendapatan negara dari sektor pajak tidak langsung.
Pemerintah Daerah Bengkayang pun menyatakan keprihatinannya atas maraknya pelanggaran tersebut.
> “Kami akan berkoordinasi dengan Bea Cukai dan aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku dan pihak-pihak yang terlibat. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan jabatannya untuk melindungi kegiatan ilegal,” ujar pejabat Pemda Bengkayang.
Masyarakat Minta Ketegasan Aparat
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk pihak perusahaan dan oknum yang diduga menjadi beking di balik praktik ini.
> “Kalau terus dibiarkan, nanti seolah-olah hukum tidak berlaku bagi orang yang punya kekuasaan,” ujar warga lainnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik karena menyangkut keadilan dan integritas penegakan hukum di daerah, serta upaya pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Tim Investigasi - GAPERTA.ID


