Tolak Balita Campak di Tengah Wabah: RS Qadr Tangerang Terancam Sanksi, Ketua JWI Angkat Bicara


TANGERANG – Sebuah insiden mengejutkan terkait penolakan pasien anak terjadi di Rumah Sakit Qadr Tangerang. Seorang balita berusia satu tahun yang menderita campak dilaporkan ditolak penanganannya oleh pihak rumah sakit, dengan alasan situasi wabah campak yang sedang terjadi. Penolakan ini memicu kekecewaan mendalam dari orang tua pasien dan sorotan tajam dari Jajaran Wartawan Indonesia (JWI), yang menilai tindakan rumah sakit melanggar undang undang dan etika kedokteran.

Menurut kronologis yang diterima Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) dari orang tua pasien (yang identitas inisialnya tidak kami tampilkan), balita berusia satu tahun tersebut mengalami sakit campak dan membutuhkan penanganan medis segera. Meskipun orang tua menyatakan kesediaan untuk membayar biaya perawatan secara pribadi, tanpa menggunakan fasilitas BPJS, pihak Rumah Sakit Qadr Tangerang tetap menolak pasien tersebut. Alasan yang dikemukakan oleh rumah sakit adalah kondisi wabah campak, yang dinilai tidak seharusnya menjadi dasar penolakan pasien yang membutuhkan.

Pelanggaran Undang Undang dan Etika Medis
Penolakan terhadap pasien anak anak, terutama dalam kondisi sakit seperti campak, adalah tindakan yang secara tegas dilarang oleh peraturan perundang undangan di Indonesia. Undang Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan jelas menggarisbawahi kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada setiap individu yang membutuhkan, tanpa memandang usia, jenis kelamin, kondisi kesehatan, apalagi kemampuan membayar.
Pasal 32 ayat (1) Undang Undang No. 36 Tahun 2009 secara eksplisit menyatakan bahwa, "Rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada pasien, tanpa memandang kemampuan membayar atau tidak." Dalam kasus balita di RS Qadr ini, bahkan kemampuan membayar pun tidak menjadi isu karena orang tua bersedia membayar pribadi, yang semakin menegaskan pelanggaran yang terjadi.
Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 4 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Anak di Rumah Sakit juga memperkuat kewajiban rumah sakit untuk menyediakan pelayanan yang komprehensif dan berkualitas tinggi bagi anak anak, termasuk mereka yang terjangkit penyakit menular seperti campak. Alasan wabah seharusnya mendorong rumah sakit untuk lebih sigap dalam penanganan, bukan justru melakukan penolakan.

Kecaman Keras dari JWI dan Tuntutan Sanksi
Ketua Umum Jajaran Wartawan Indonesia (JWI), Ramadhan Djamil, menyatakan penyesalannya yang mendalam atas sikap Rumah Sakit Qadr. Ramadhan Djamil mengecam keras tindakan penolakan tersebut, menyebutnya sebagai bentuk ketidakpahaman pihak medis terhadap nilai nilai dasar negara.

"Pihak medis seharusnya paham dengan Pancasila dan arti kemerdekaan negara. Tugas dan fungsi selaku petugas medis tidak paham apa yang harus dilakukan," ujar Ramadhan Djamil dengan nada kecewa. Ia menekankan bahwa prinsip kemanusiaan dan pelayanan adalah inti dari profesi tenaga kesehatan.

Menyikapi insiden serius ini, Ketua Umum JWI Ramadhan Djamil secara tegas meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia untuk segera mengambil tindakan. "Kami meminta Kemenkes memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit tersebut. Ini bukan hanya soal melanggar aturan, tapi juga melukai rasa kemanusiaan," tambahnya.
Jika terbukti bersalah, Rumah Sakit Qadr Tangerang dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Insiden ini menjadi pengingat penting bagi seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia untuk selalu mengedepankan hak hak pasien dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan demi menjamin akses pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat.(red)