Satlantas Polres Metro Bekasi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling (Simling) untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi.
Satlantas Polres Metro Bekasi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling (Simling) untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi.
Warga kini tak perlu lagi datang langsung ke kantor Satpas, karena pelayanan bergerak ini akan hadir di beberapa titik strategis sepanjang pekan.
Jadwal layanan SIM Keliling pekan ini adalah sebagai berikut:
- Senin, 6 Januari 2025: Perum Sukaraya Indah, Desa Sukaraya
- Selasa, 7 Januari 2025: Kantor Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu
- Rabu, 8 Januari 2025: KFC Metland, Tambun
- Kamis, 9 Januari 2025: Bigland Regency, Grand Wisata, Tambun
- Jumat, 10 Januari 2025: Pospol Mega Regency, Kecamatan Serang Baru
- Sabtu, 11 Januari 2025: Libur
Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Sementara itu, untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap diwajibkan mengurusnya langsung di Satpas SIM.
Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama
- Surat keterangan lulus tes psikologi
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Kondisi jasmani dan rohani sehat
Pelayanan mobil SIM Keliling ini diharapkan dapat menjadi alternatif bagi warga yang memiliki mobilitas tinggi dan membutuhkan proses yang cepat. Dengan lokasi yang tersebar di berbagai wilayah, masyarakat dapat memilih titik layanan terdekat sesuai jadwal yang ditentukan.
Satlantas mengingatkan, SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang dan pemilik wajib mengajukan permohonan baru. Karena itu, masyarakat diminta memanfaatkan layanan ini sebaik-baiknya untuk menghemat waktu dan tenaga.
