Diduga Penuhi Unsur Pidana Lingkungan, Aktivitas PT CUT di Kawasan Moratorium Disorot

 






PONTIANAK – radarkita.web.id Aktivitas pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit oleh PT Cipta Usaha Tani (PT CUT) seluas sekitar 60 hektare di Kabupaten Sanggau diduga memenuhi unsur pelanggaran hukum lingkungan, mulai dari aspek perizinan, lokasi kawasan, hingga dampak kerusakan yang ditimbulkan.

Ketua Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) Provinsi Kalimantan Barat, Haji Badrun, menyebut bahwa aktivitas tersebut dilakukan tanpa dasar izin yang sah di kawasan yang secara tegas dibatasi oleh negara.

“Lahan yang digarap PT CUT berada di kawasan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB). Artinya, sejak awal kawasan itu tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan. Ini sudah masuk unsur pelanggaran,” tegas Haji Badrun.


Aspek Lokasi dan Perizinan

Berdasarkan hasil penertiban Pemerintah Kabupaten Sanggau, lahan PT CUT di Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, masuk kawasan PIPPIB tahun 2025. Selain berada di kawasan moratorium, aktivitas perkebunan tersebut juga diketahui tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah.

“Tidak ada izin perkebunan dari Pemkab, namun di lapangan sudah terjadi pembukaan lahan dan penanaman sawit. Ini menunjukkan adanya perbuatan aktif di kawasan yang dilarang,” ujar Haji Badrun.


Perbuatan dan Dampak Lingkungan

Ia menilai pembukaan lahan seluas puluhan hektare tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang nyata.

“Ketika lahan dibuka, vegetasi hilang, fungsi ekologis terganggu, dan potensi kerusakan lingkungan muncul. Jika ini dilakukan di kawasan moratorium, maka unsur perusakan lingkungan patut didalami secara hukum,” katanya.


Akibat dan Konsekuensi Hukum

Menurut Haji Badrun, jika unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka perkara PT CUT tidak cukup diselesaikan melalui penyegelan dan surat peringatan, tetapi harus dilanjutkan ke proses hukum pidana.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sanksi administratif. Aparat penegak hukum perlu menyelidiki apakah terjadi tindak pidana lingkungan, pelanggaran tata ruang, atau penyalahgunaan kawasan yang dilindungi,” ujarnya.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri proses pembebasan lahan serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas di kawasan moratorium tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sanggau menyegel lahan milik PT Cipta Usaha Tani seluas sekitar 60 hektare di Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kamis (15/1). Penyegelan dilakukan setelah verifikasi administrasi dan pengukuran lapangan menunjukkan lahan tersebut berada di kawasan PIPPIB dan tidak memiliki izin resmi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, menegaskan bahwa aktivitas perkebunan di lokasi tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.

“Lahan yang ditanami sawit oleh PT CUT berada di kawasan PIPPIB dan tidak pernah diberikan izin oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, kegiatan tersebut tidak diperkenankan, terlepas dari status kepemilikan lahan,” tegas Aswin.

Pemkab Sanggau telah menjatuhkan sanksi administratif berupa surat peringatan dan memberikan batas waktu kepada PT CUT untuk mencabut seluruh tanaman kelapa sawit yang telah ditanam di lokasi tersebut.

Publis : Syarif HB