Dr. Herman Hofi Munawar Mengomentari Laporan Anggota DPR RI terhadap 7 Media di Kalbar
Pontianak,radarkita.web.id KalBar – Dr. Herman Hofi Munawar, seorang pakar hukum, mengomentari laporan anggota DPR RI terhadap 7 media di Kalbar. Menurutnya, kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang. Terkait pelaporan tersebut, perlu dipahami bahwa kita memiliki mekanisme khusus dalam menangani keberatan terhadap produk jurnalistik. Januari 7-01-2026
“Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, segala sengketa yang lahir dari produk jurnalistik harus diselesaikan menggunakan mekanisme yang diatur dalam undang-undang tersebut,” kata Dr. Herman Hofi Munawar.
Ia menjelaskan bahwa UU Pers bersifat Lex Specialis Derogat Legi Generali, artinya hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum (KUHP/UU ITE). Namun, perlu dipahami bahwa perlindungan UU Pers tidak berlaku mutlak bagi semua platform yang memuat informasi. Akan tetapi, UU Pers itu hanya berlaku bagi media yang memenuhi syarat formil dan materiil sebagai perusahaan pers.
“Jika sebuah media atau akun media sosial tidak memenuhi kriteria tersebut, maka dapat diproses menggunakan hukum umum, baik KUHP atau UU ITE,” tambahnya.
Dr. Herman Hofi Munawar juga menekankan bahwa kemerdekaan pers bukanlah berarti kebebasan tanpa batas bagi siapa pun untuk menghujat atau menyebar fitnah melalui situs web. Perlindungan UU Pers hanya diberikan kepada jurnalis dan media yang taat aturan dan berbadan hukum resmi.
“Jika sebuah platform berkedok media menyebarkan foto manipulatif dan narasi bohong tanpa verifikasi, maka itu bukan produk jurnalistik, melainkan tindak pidana murni yang patut diproses dengan KUHP atau UU ITE dan atau UU lain yang terkait,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa telah ada MoU antara Dewan Pers dan Kepolisian, yang menegaskan bahwa jika ada laporan terkait sengketa pemberitaan, pihak kepolisian seharusnya mengarahkan pelapor untuk terlebih dahulu membawa masalah tersebut ke Dewan Pers.
“Dewan Pers-lah yang berwenang menentukan apakah sebuah karya merupakan produk jurnalistik atau bukan, serta apakah ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) atau tidak,” katanya.
Pewarta : Dhen Baong
