SE-DJPL-36/2025 Dinilai Picu Kekacauan Angkutan Sungai, Pengusaha Kapal Pontianak Turun ke Dermaga Senghie
Pontianak – radarkita.web.id
Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL-36 Tahun 2025 tentang Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) menuai penolakan keras dari para pelaku usaha angkutan sungai di Kalimantan Barat. Selasa 6 Januari 2026
Kebijakan yang dinilai terburu-buru dan belum siap secara teknis tersebut memicu aksi penyampaian pendapat para pengusaha kapal sungai di Dermaga Senghie, Pontianak, Senin (6/1/2026).
Ketua GAPASDAP Kota Pontianak, Edy Marwan, didampingi sejumlah pengusaha kapal kecil angkutan sungai, menegaskan bahwa penerapan surat edaran tersebut berpotensi melumpuhkan transportasi sungai yang selama ini menjadi urat nadi mobilitas masyarakat pedalaman Kalimantan Barat.
“Permasalahannya jelas. SPB tidak lagi diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kota, sementara di sisi lain KSOP juga belum siap, baik dari sisi teknis maupun personel. Ini baru surat edaran, bukan aturan final, tapi sudah langsung diberlakukan per 1 Januari 2026. Kami mau mengurus izin ke siapa?” tegas Edy di hadapan peserta aksi.
Ia juga menyoroti kebijakan yang dinilai memaksakan standar keselamatan kapal laut kepada kapal sungai, yang menurutnya tidak relevan dengan kondisi geografis dan karakteristik angkutan sungai di Kalimantan Barat.
“Kapal sungai dipaksa ikut spesifikasi laut. Ini tidak masuk akal. Kita ini spek sungai, jalur sungai, galangan sungai. Kalau harus pakai standar laut, harus docking rutin, gambar konsultan, galangan besar. Kapal-kapal kecil jelas tidak mampu,” ujarnya.
Menurut Edy, ketidakjelasan kewenangan penerbitan SPB membuat para pengusaha kapal kecil berada dalam posisi serba salah. Di satu sisi kapal telah bermuatan dan jadwal keberangkatan sudah ditetapkan, namun di sisi lain SPB tidak dapat diterbitkan oleh dua instansi yang berwenang.
“Kalau kapal tidak berangkat, masyarakat pedalaman yang paling terdampak. Penumpang mau ke hulu, ke tambang, angkut bahan kebutuhan pokok, mau pakai apa? Sungai ini bukan pilihan, tapi satu-satunya akses hidup,” katanya.
Ia menegaskan bahwa untuk sementara waktu para operator akan tetap beroperasi selama belum ada regulasi final yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami tetap beroperasi selama belum ada keputusan final. Kalau berhenti total, siapa yang bertanggung jawab? Kami yang di lapangan nanti yang disalahkan,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Ridwan, pengusaha kapal sungai yang telah beroperasi sejak tahun 1980. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai ancaman nyata bagi keberlangsungan usaha angkutan rakyat.
“Kami ini sudah berjuang sejak dermaga masih kayu. Puluhan tahun melayani masyarakat pedalaman. Kalau aturan ini dipaksakan, dampaknya luar biasa. Usaha kecil bisa mati semua,” ujar Ridwan.
Ia meminta pemerintah pusat, DPRD, KSOP, serta Dinas Perhubungan provinsi dan kabupaten/kota untuk turun langsung melihat kondisi lapangan sebelum menetapkan kebijakan.
“Tolong dipertimbangkan dengan matang. Kasihan masyarakat pedalaman. Jangan sampai kebijakan dari pusat justru memutus jalur kehidupan mereka,” katanya.
Dalam aksi tersebut, para peserta menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain penundaan penerapan SE-DJPL-36/2025, kejelasan kewenangan penerbitan SPB, serta penyusunan regulasi khusus yang membedakan karakteristik angkutan sungai dan angkutan laut.
Hingga berita ini diturunkan, hasil rapat koordinasi antarinstansi yang digelar pada siang hari masih dinantikan.
Sementara itu, ketidakpastian terus membayangi ratusan kapal sungai dan ribuan warga di Kalimantan Barat yang bergantung pada transportasi air sebagai sarana utama kehidupan sehari-hari.(Dhen Baong)
