Dugaan PUNGLI Di Lingkungan Dishub Karawang Telah menuai Sorotan Praktisi Dan Pengamat Kebijakan.
KARAWANG || Radarkita.web.id – Dugaan adanya pungutan biaya dalam proses pelayanan uji KIR di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang menuai sorotan dari praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH.
Pria yang akrab disapa Askun itu menilai, adanya penarikan biaya yang disebut sebagai layanan parkir berlangganan—yang kerap dikaitkan dengan pengurusan KIR—berpotensi sebagai pungutan liar (pungli). Ia menyebut, pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, baik dalam bentuk peraturan daerah maupun peraturan bupati.
“Uji KIR itu sudah digratiskan oleh pemerintah. Tapi di lapangan masih ada biaya tambahan dengan berbagai istilah. Kalau tidak ada dasar hukumnya, itu bisa dikategorikan pungli,” ujar Askun, Senin (30/3/2026).
Sementara itu, Kepala Dishub Karawang, Muhana, membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa biaya yang dimaksud bukanlah pungutan bongkar muat, melainkan program layanan parkir berlangganan yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, besaran biaya tidak bersifat tetap, melainkan disesuaikan dengan jenis kendaraan. Ia juga memastikan bahwa seluruh penerimaan dari layanan tersebut masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini bukan pungli. Layanan parkir berlangganan sudah diatur dalam perda, dan sifatnya kami tawarkan kepada masyarakat saat pengurusan KIR,” jelas Muhana.
Namun demikian, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan setelah Muhana menyebut bahwa program tersebut bersifat “imbauan”, bukan kewajiban.
Menanggapi hal itu, Askun menilai adanya ketidakkonsistenan dalam penjelasan tersebut. Ia menegaskan, jika sifatnya hanya imbauan, maka tidak seharusnya ada penarikan biaya yang terkesan wajib dalam praktiknya.
“Kalau hanya imbauan, berarti tidak mengikat. Tapi kalau di lapangan seperti diwajibkan, ini yang menjadi persoalan dan menguatkan dugaan pungli,” tegasnya.
Lebih lanjut, Askun meminta Bupati Karawang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Dishub, termasuk di tingkat unit pelaksana teknis. Ia juga mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan menyelidiki dugaan tersebut.
Menurutnya, perlu ada kejelasan terkait regulasi turunan seperti peraturan bupati (Perbup) yang mengatur teknis pelaksanaan layanan parkir berlangganan tersebut.
“Kalau memang mengacu pada perda, harus ada aturan teknisnya. Jangan sampai kebijakan ini justru membuka celah penyimpangan di lapangan,” ujarnya.
Sebagai informasi, layanan parkir berlangganan merupakan sistem pembayaran retribusi parkir yang dibayarkan secara tahunan, umumnya bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan. Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan serta menekan praktik pungutan liar di lapangan.
Namun, di Karawang sendiri, kebijakan ini sebelumnya belum diterapkan secara luas karena adanya penolakan masyarakat. Salah satu kekhawatiran adalah potensi terjadinya pungutan ganda, yakni sudah membayar parkir berlangganan namun tetap dikenakan biaya oleh oknum petugas parkir di lapangan.
Kini, dengan mulai diterapkannya kembali kebijakan tersebut, publik berharap adanya transparansi dan kejelasan regulasi agar tidak menimbulkan polemik baru.
