Kasus Pembunuhan Siswi Pelajar Oleh Pacarnya Sendiri
KARAWANG | RADARKITA.WEB.ID – Kepolisian Resor Karawang mengungkap secara rinci kronologi kasus pembunuhan seorang pelajar perempuan yang dilakukan oleh pacarnya berinisial BIH (24). Peristiwa tragis tersebut sempat menghebohkan warga setelah jasad korban ditemukan di saluran air kawasan industri KJIE, Kabupaten Karawang.
Wakapolres Karawang, Kompol Andriyanto, menjelaskan bahwa tersangka bernama Bilal Ismail Hamdi Bin Aman Suwarman, seorang buruh berusia 24 tahun yang berasal dari Kampung Cibongbong, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Ia berhasil diamankan polisi pada Minggu dini hari, 1 Maret 2026.
Peristiwa pembunuhan sendiri terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Dusun Ciketing, Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang. Sementara jasad korban kemudian dibuang di saluran air di Jalan seberang PT Toyota Astra Motor, kawasan industri KJIE, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat.
Menurut pihak kepolisian, hubungan antara korban dan pelaku adalah sepasang kekasih. Namun hubungan tersebut berakhir tragis setelah keduanya terlibat pertengkaran hebat yang dipicu masalah status hubungan mereka.
Kasat Resppa Polres Karawang, AKP Herwit Yuanita Bintari, mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB saat pelaku mendatangi kontrakan korban untuk mengantarkan pakaian yang sebelumnya dititipkan korban.
Sesampainya di dalam kontrakan, keduanya terlibat adu mulut. Korban meminta pelaku untuk menikahinya serta mendesak pelaku menceraikan istrinya. Selain itu, korban juga meminta agar pelaku bekerja bersamanya di salah satu perusahaan di wilayah Cikarang.
Pertengkaran tersebut kemudian memicu aksi kekerasan. Korban sempat menampar dan memukul pelaku, namun pelaku awalnya tidak membalas. Saat pelaku hendak pergi bekerja, korban melarangnya pergi karena persoalan mereka belum selesai.
Korban bahkan mengancam akan berteriak maling jika pelaku tetap pergi. Dalam situasi yang semakin memanas, korban tiba-tiba mencekik leher pelaku. Pelaku yang terpancing emosi kemudian membalas cekikan tersebut hingga keduanya terlibat aksi saling mencekik.
Akibat kejadian itu, korban akhirnya terjatuh lemas di lantai kontrakan. Pelaku sempat memindahkan korban ke atas kasur sambil meminta maaf. Namun dalam kondisi lemah, korban kembali mencoba mencekik pelaku sambil mengucapkan bahwa jika harus meninggal, lebih baik mereka meninggal bersama.
Ucapan tersebut kembali memicu emosi pelaku hingga akhirnya kembali mencekik korban. Tak lama kemudian korban kehilangan kesadaran. Saat pelaku menghentikan cekikannya, korban sudah tidak bernyawa.
Setelah kejadian itu, pelaku sempat meninggalkan kontrakan sekitar pukul 12.30 WIB untuk bekerja menggunakan kendaraan proyek guna mengantar karyawan menuju PT Batrai di kawasan industri. Ia baru kembali ke kontrakan sekitar pukul 23.00 WIB dan mendapati korban masih dalam kondisi meninggal dunia.
Pada Sabtu dini hari, 28 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku kemudian memutuskan untuk membuang jasad korban. Ia membawa korban menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 milik korban dengan posisi korban diletakkan di bagian depan motor.
Jasad korban kemudian dibuang di saluran air di dekat kawasan PT Toyota Astra Motor di kawasan industri KJIE. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 09.40 WIB, warga menemukan jasad tersebut dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Tim gabungan dari Satres PPA, PPO Polres Karawang, Resmob Polres Karawang serta Unit Reskrim Polsek Telukjambe Barat langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di tempat persembunyiannya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pembunuhan dipicu oleh pertengkaran terkait status hubungan keduanya. Korban yang masih berstatus pelajar mendesak pelaku yang telah beristri agar menceraikan istrinya dan menikahinya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya jaket abu-abu, kemeja lengan panjang motif kotak-kotak, celana panjang biru dongker, bra warna krem, celana dalam putih, sandal putih serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar mampu mengendalikan emosi dalam menyelesaikan persoalan pribadi maupun hubungan. Emosi sesaat, kata Wakapolres, dapat membawa dampak fatal yang merugikan banyak pihak.
“Kami mengingatkan masyarakat agar setiap persoalan diselesaikan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan. Proses hukum terhadap tersangka akan kami jalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wakapolres. (Diki)

.jpg)