Kasus Pencabulan Dibawah Umur di Karawang.
KARAWANG || RadarKita.web.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Karawang tengah menangani kasus dugaan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.
Kasus tersebut dilaporkan oleh nenek korban berinisial C (56) melalui laporan polisi nomor LP/B/1055/IX/2025/SPKT/POLRES KARAWANG tertanggal 11 September 2025. Terduga pelaku diketahui merupakan tetangga korban sendiri yang berinisial WT (80).
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Petugas telah melakukan penyelidikan awal, kemudian dilakukan gelar perkara dan status kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Cep Wildan.
Ia menuturkan, peristiwa tersebut mulai terungkap pada Sabtu, 9 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban yang masih berusia 6 tahun, berinisial AT, tengah bermain di depan rumahnya. Namun ketika melihat terlapor membuka gorden jendela rumah, korban mendadak menunjukkan reaksi ketakutan, berteriak, dan menutup wajahnya sambil memanggil neneknya.
Melihat kondisi cucunya yang panik, pelapor segera menenangkan korban dan menanyakan penyebabnya. Setelah dibujuk, korban mengaku merasakan sakit pada bagian tubuhnya. Dari keterangan yang kemudian disampaikan kepada keluarganya, korban diduga pernah mengalami perbuatan tidak pantas dari terlapor di rumah pelaku pada Juli 2025.
Peristiwa tersebut membuat korban sempat mengalami gangguan kesehatan dan menunjukkan tanda-tanda trauma. Keluarga akhirnya memutuskan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat diproses secara hukum.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Karawang telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari administrasi penyelidikan, pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor, hingga mengumpulkan bukti medis melalui visum et repertum dari RSUD Kabupaten Karawang.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan Berita Acara Interogasi (BAI) terhadap korban, sejumlah saksi, serta terlapor. Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Untuk memastikan kondisi psikologis korban, penyidik juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Jawa Barat dan mengirimkan permohonan pemeriksaan psikologi anak. Proses penanganan perkara ini turut dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, terlapor terancam dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara berat karena melibatkan korban anak di bawah umur.
(DIKI)
