LAPISAN BETON JALAN PERTANIAN SINTANG MULAI MENGELUPAS,TIM INVESTIGASI RADAR KITA BERSAMA KETUA ASWIN KALBAR MEMINTA GUBERNUR EVALUASI KINERJA KADIS PERKIM

 


SINTANG,23/10/2026. RADAR KITA KALBAR – Kondisi lapisan beton Jalan Pertanian di Kabupaten Sintang yang dilaporkan mulai mengalami pengelupasan menjadi sorotan terhadap kualitas pembangunan infrastruktur, pengawasan teknis, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.

Kerusakan permukaan beton yang dilaporkan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian mutu pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak. Terlebih, pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah semestinya menghasilkan infrastruktur berkualitas, memiliki daya tahan sesuai perencanaan, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, meminta Gubernur Kalimantan Barat mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalimantan Barat, terutama terkait pengawasan dan pengendalian mutu pembangunan infrastruktur yang menjadi tanggung jawab instansi tersebut.

Menurut Budi, kondisi di lapangan harus menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis yang objektif. Evaluasi diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, serta kewajiban yang tercantum dalam kontrak.

“Pembangunan yang menggunakan uang rakyat harus menghasilkan pekerjaan yang berkualitas. Jika lapisan beton mulai mengelupas, jangan hanya dilihat sebagai kerusakan permukaan biasa. Harus diperiksa apa penyebabnya, bagaimana pengawasannya, dan apakah hasil pekerjaan sudah sesuai spesifikasi,” tegas Budi Gautama.

Kadis Perkim Tak Merespons, Kabid Perkim Sulit Dikonfirmasi

Dalam upaya memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, konfirmasi telah diupayakan kepada Kepala Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat terkait kondisi lapisan beton Jalan Pertanian di Kabupaten Sintang.

Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat belum memberikan respons. Sementara itu, nomor telepon seluler Kepala Bidang Perkim yang hendak dimintai keterangan dilaporkan tidak aktif, sehingga konfirmasi belum berhasil diperoleh.

Belum adanya tanggapan tersebut membuat penjelasan resmi mengenai kondisi pekerjaan, langkah evaluasi, serta kemungkinan penanganan kerusakan masih perlu ditunggu.

ASWIN menegaskan, upaya konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik untuk memberikan ruang kepada pihak terkait dalam menjelaskan persoalan berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak adanya respons pada saat konfirmasi dilakukan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, keterbukaan informasi dan kesediaan memberikan penjelasan kepada publik merupakan bagian penting dari akuntabilitas penyelenggaraan pembangunan yang menggunakan anggaran negara.

“Pejabat publik perlu terbuka terhadap pertanyaan mengenai pekerjaan yang menjadi tanggung jawab instansinya. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana kualitas pembangunan dijaga dan apa langkah yang diambil ketika ditemukan indikasi kerusakan,” ucapnya.

Mutu Beton dan Pengawasan Perlu Diperiksa

Budi menilai, pengelupasan permukaan rabat beton harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis, bukan sekadar berdasarkan dugaan. Pemeriksaan perlu menilai mutu campuran beton, kualitas material, ketebalan konstruksi, persiapan dasar jalan, proses pengerjaan, serta perawatan beton atau curing.

Selain itu, mekanisme pengawasan dan pemeriksaan hasil pekerjaan perlu ditelusuri untuk memastikan setiap tahapan telah dilaksanakan sesuai dokumen kontrak dan standar teknis yang berlaku.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian mutu, instansi berwenang perlu meminta pihak penyedia jasa melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak dan masa pemeliharaan, apabila kewajiban tersebut masih berlaku.

“Jangan sampai pekerjaan baru selesai, tetapi masyarakat justru dihadapkan pada persoalan kualitas. Gubernur perlu meminta evaluasi menyeluruh. Jika terbukti ada kekurangan dalam pelaksanaan atau pengawasan, tindak lanjuti sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” Tuturnya.

Sejumlah Regulasi Menjadi Acuan

Dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur pemerintah, terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang/jasa.

Pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah, yang mengatur tanggung jawab penyelenggaraan jasa konstruksi dan pemenuhan standar dalam pekerjaan konstruksi.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021, yang menjadi bagian dari kerangka pengaturan penyelenggaraan jasa konstruksi.

Ketiga, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta perubahan-perubahannya, termasuk Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Ketentuan pengadaan tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan pengadaan pemerintah, termasuk pengelolaan kontrak dan tanggung jawab para pihak sesuai aturan yang berlaku.

Penerapan ketentuan tersebut harus disesuaikan dengan sumber pendanaan, status paket pekerjaan, dokumen kontrak, serta kewenangan instansi terkait. Penetapan adanya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan dan bukti yang sah.

Gubernur Diminta Menilai Kualitas, Bukan Sekadar Serapan Anggaran

Budi Gautama menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari besarnya serapan anggaran atau persentase penyelesaian fisik. Kualitas hasil pekerjaan, kesesuaian spesifikasi, daya tahan konstruksi, dan manfaat bagi masyarakat juga harus menjadi indikator evaluasi.

Karena itu, Gubernur Kalimantan Barat diminta mendorong pemeriksaan terhadap lapisan beton Jalan Pertanian di Kabupaten Sintang melalui perangkat teknis yang berwenang. Jika diperlukan, pemeriksaan dapat dilengkapi dengan pengujian mutu beton oleh tenaga atau lembaga yang kompeten.

“Evaluasi bukan berarti langsung menyalahkan pihak tertentu. Kita harus mengedepankan fakta, dokumen, dan hasil pemeriksaan teknis. Namun, apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, harus ada tindakan korektif dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia juga meminta Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat menjelaskan identitas paket pekerjaan, nilai kontrak, tahun anggaran, nama penyedia jasa, spesifikasi teknis, hasil pengawasan, serta status masa pemeliharaan agar persoalan tersebut dapat ditelusuri secara transparan.

RADAR KITA bersama ASWIN KALBAR Tunggu Klarifikasi Resmi

DPD ASWIN Kalimantan Barat mendorong seluruh pihak terkait, termasuk Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat, pelaksana pekerjaan, dan pengawas proyek, memberikan keterangan yang diperlukan untuk memperjelas kondisi lapisan beton tersebut.

RADAR KITA bersama ASWIN KALBAR juga membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab guna memastikan pemberitaan tetap berimbang.

Hingga berita ini disusun, penyebab pengelupasan lapisan beton Jalan Pertanian Sintang belum dapat dipastikan melalui pemeriksaan teknis yang terverifikasi. Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa kerusakan tersebut disebabkan oleh kelalaian pelaksana maupun pengawas proyek.

Meski demikian, kondisi yang dilaporkan di lapangan patut menjadi perhatian dan perlu ditindaklanjuti secara serius. Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai kualitas pembangunan yang dibiayai oleh anggaran pemerintah.

Prinsipnya, uang rakyat harus menghasilkan infrastruktur yang berkualitas. Evaluasi kinerja, pengawasan yang efektif, keterbukaan informasi, dan pertanggungjawaban berdasarkan bukti merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan di Kalimantan Barat.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi mengenai kondisi lapisan beton yang dilaporkan mulai mengelupas serta upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Keterangan resmi Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat, data paket pekerjaan, dan hasil pemeriksaan  teknis masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan. Hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait.Tutup Budi
(TIM GABUNGAN)